Kamis, 13 Oktober 2016

PANGKAT DI POLISI

Pangkat di Polisi RI

Hei, tadi lihat di berita katanya Polisi Republik Indonesia (Polri) berulang tahun yang ke-63 ( 1 Juli 1946-2009). Ternyata udah lama juga ya, hampir seusia dengan kemerdekaan RI. Mudah-mudahan Polri dapat berubah dan benar-benar dapat mengayomi, melindungi dan menjadi pelayan masyarakat.

Kalau kita lihat acara-acara kriminal di tv sering banget kita melihat bapak polisi dengan pangkat yang berbeda. Gak tau, pusing dan bingung ? Jangan lagi deh... disini ada susunan pangkat polisi dari yang tertinggi sampai terendah.. :
  • Jenderal : Pangkat paling tinggi nih di polisi. Lambangnya bintang empat berwarna emas. Ya, jabatannya setingkat Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia). Jenderal diangkat oleh presiden tapi sebelumnya diuji kelayakan oleh anggota DPR/MPR.
  • Komisaris Jenderal (Komjen) : Bintang tiga.
  • Inspektur Jenderal (Irjen) : Bintang dua. Biasanya pangkat ini adalah Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah)
  • Brigadir Jenderal (Brigjen) : Bintang satu
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes) : Pangkat ini mempunyai lambang melati tiga. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) biasanya mempunyai pangkat ini atau setingkatnya
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) : melati dua
  • Komisari Polisi (Kompol) : melati satu.
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP) : Lambangnya adalah tiga balok emas. Dan jabatan untuk pangkat ini biasanya setingkat Kapolsek (Kepala kepolisian sektor).
  • Inspektur Satu (IPTU) : balok emas dua
  • Inspektur Dua (IPDA) : balok emas satu
  • Ajun Inspektur Satu (AIPTU) : Membunyai lambang balok tapi bergelombang. Balok bergelombangnya itu ada dua buah
  • Ajun Inspektur Dua (AIPDA) : balok bergelombang satu.
  • Brigadir Kepala (Bripka) : lambangnya seperti siku berjumlah empat
  • Brigadir : lambangnya seperti siku tapi berjumlah tiga
  • Brigadir Satu (Briptu) : siku dua
  • Brigadir Dua (Bripda) : siku satu

MENGENAL JENIS SERAGAM POLISI

 MENGENAL JENIS SERAGAM POLISI INDONESIA
Tak sedikit masyarakat awam yang menganggap seluruh personel polisi Republik Indonesia bekerja di jalan raya mengatur lalu lintas. Hingga setiap mendengar kata profesi polisi yang terbayang adalah sosok berseragam cokelat dan bertutup kepala putih.
Padahal dalam struktur organisasinya, polisi memiliki bermacam uni dan satuan kerja yang bermacam. Tak pelak lagi, seragam mereka pun bermacam pula. Nah, sebenarnya cara paling mudah mengenali satuan tugas polisi adalah dari jenis seragam yang dipakainya. Berikut, informasi yang saya dapatkan.
Seragam Sabhara

Seragam ini adalah yang paling dikenal masyarakat yakni seragam Sabhara PDLT lengkap dengan baretnya. Sabhara adalah singkatan dari Samapta Bhayangkara. Fungsi pelayanan masyarakat merupakan fungsi dasar kepolisian dan menjadi salah satu fungsi yang berada di garis pelayanan terdepan. Aggota Polri yang mengemban fungsi ini biasa disebut dengan Polisi Berseragam (Uniform police). Berbagai pelayanan yang dapat anda dapatkan semisal : Pembuatan Laporan Polisi, Pengaturan jalan dan Pengamanan kegiatan masyarakat.

Seragam Brimob 

Seragam cokelat dengan baret biru adalah seragam harian Brimob (Brigade Mobil). Brigade Mobil (Brimob) adalah kesatuan yang dikenal sebagai Korps Baret Biru dalam tubuh Kepolisian Negara Republik indonesia. Brimob merupakan pasukan khusus dalam jajaran institusi Polri, karena memiliki lingkup tugas khusus yaitu menanggulangi situasi darurat, membantu tugas kepolisian kewilayahan dan menangani kejahatan dengan tingkat intensitas tinggi, yang menggunakan senjata api dan bahan peledak, melaksanakan operasi yang membutuhkan aksi yang cepat, situasi pertolongan pada Bencana Alam (SAR), Pertempuran Jarak Dekat (dalam kota), dan sebagainya.


Sragam brimob warna hitam biasa digunakan untuk pergerakan malam hari dan antiteroris. Seragam loreng digunakan untuk acara besar dan operasi di hutan. Sedangkan seragam kehijauan digunakan untuk pelatihan khusus di hutan.



Seragam Polair

Berbeda dengan seragam polisi yang dominan warna cokelat, polisi perairan justru dominan warna biru. Polair bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan yang mencakup patroli termasuk penanganan pertama terhadap tindak pidana dan pencarian dan penyelamatan kecelakaan di wilayah perairan, dan pembinaan masyarakat pantai/perairan serta pembinaan fungsi kepolisian perairan dalam lingkungan polda.


Seragam Provos

Berikut ini adalah seragam propam (dulu lebih dikenal dengan nama provos) dengan ciri khas kopel putihnya. PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI



Polisi Pariwisata

Seragam cokelat dengan les dan dasi merah ini adalah seragam polisi pariwisata. Polisi Pariwisata memiliki  peran  sangat penting dalam  pengamanan wisatawan, memberikan pelayanan dan kenyamanan baik dalam perjalanan wisata maupun di obyek wisatanya.


Polisi Satlantas

Ini dia polisi dari satuan lalu-lintas yang sudah akrab dengan masyarakat karena mereka dapat dijumpai dengan mudah di jalan raya. Ciri khasnya adalah kopel putih, tali kur putih dan penutup kepala putih. Polisi lalu lintas bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Lalu Lintas Kepolisian yang meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi/ kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakkan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.



Pakaian Dinas Upacara

Seragam ini adalah PDU 1 berupa jas, dasi dilengkapi dengan lencana dan atribut lengkap.


Berikut adalah pakaian dinas upacara yang biasa dipakai untuk acara resmi, sidang KKE, peringatan Hari Pahlawan, pelantikan jabatan tinggi dan lain-lain.



Sergam dinas upacara ini hampir sama dengan PDU1, hanya atribut yang dipakai tidak sebanyak PDU 1.

Itu dulu informasinya.  Semoga sekarang bisa lebih mengenali polisi dan tugasnya dari seragam mereka.

tugas pokok dan fungsi sabhara

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


  1. DASAR
    • Undang – Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 30.
    • Ketetapan MPR RI Nomor VI Tahun 2000 Tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tanggal 8 Januari 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Keppres RI Nomor 70 Tahun 2002 Tanggal 10 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/53/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.
    • Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) beserta perubahannya.
    • Hasil Rakernis Direktorat Samapta Babinkam Polri April 2005.
  1. PENGERTIAN SAMAPTA:

    Istilah Sabhara diganti dengan Samapta tidak berdasarkan Skep Khusus tetapi dari munculnya Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/53/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri dan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 Tangal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Polri Pada Tingkat Kewilayahan, pada keputusan tersebut istilah Sabhara Hilang berganti dengan Samapta.


Kata Samapta kependekan dari samapta Bhayangkara, yang berarti:

SAMAPTA
: Keadaan siap siaga, siap sedia dan waspada.
BHAYANGKARA
: Istilah Bhayangkara, nama pasukan pengawal Kerajaan Majapahit yang dipimpin oleh Mahapatih Gajah Mada yaitu "Bhayangkari", yang berarti sebagai Pengawal/Penjaga Kerajaan.

3. SAMAPTA BHAYANGKARA berarti “Satuan Polri yang senantiasa siap siaga untuk menghindari dan mencegah terjadinya ancaman/bahaya yang merugikan masyarakat dalam upaya mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat”.
  1. TUGAS POKOK SAMAPTA
    • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
    • Mencegah dan menangkal seagala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban umum lainnya.
    • Melaksanakan tindakan Refresif Tahap Awal ( Repawal ) terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
    • Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat.
    • Melakukan tindakan refresif terbatas (Tipiring dan pengakan Perda)
    • Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas operasional Polri.
    • Melaksanakan SAR terbatas.
  1. FUNGSI SAMAPTA
    Fungsi Samapta merupakan sebagian Fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Samapta perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan pengembangan Fungsi Samapta meliputi pelaksanaan tugas polisi umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pengamanan terhadap hak Penyampaian Pendapat Dimuka Umum (PPDU), Pembinaan polisi pariwisata, pembinaan badan usaha jasa pengamanan ( BUJP ), SAR terbatas, TPTKP, TIPIRING dan GAK PERDA, pengendalian massa ( dalmas ), negosiasi, pengamanan terhadap proyek vital / obyek vital dan pemberdayaan masyarakat, pemberian bantuan satwa untuk kepentingan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. pertolongan dan penertiban masyarakat.
  2. PERANAN SAMAPTA

    a. PERANAN SAMAPTA TINGKAT POLRES
    • Memberikan pembinaan teknis kepada Fungsi Samapta di satuan kewilayahan/Polsek.
    • Menyelenggarakan dan melaksanakan operasional Fungsi Samapta antar Polres dan Polsek.
    • memberikan back up operasional kewilayahan Polsek.
b. PERANAN SAMAPTA TINGKAT POLSEK
Menyelenggarakan dan melaksanakn operasional Fungsi Samapta di tingkat Polsek sampai Pos Pol / Desa dengan dititik beratkan kepada fungsi patroli.
  1. PELAKSANAAN TUGAS FUNGSI TEKNIS SAMAPTA

a. PENGATURAN
Giat yang dilakukan oleh petugas untuk mengatur giat masyarakat, lokasi/tempat supaya aman dan tertib.
Contoh: Pengaturan pintu keluar – masuk pentas dangdut, pengaturan gudang barang berbahaya, pengaturan lantas dll.
b. PENJAGAAN
Giat statis yang dilaksanakan oleh petugas untuk mencegah dan memelihara terjadinya kasus yang mengancam jiwa dan harta benda dalam rangka pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Bentuk Penjagaan: Markas, tahanan, PH (di jalan, pemukiman, obvit, tempat keramaian umum (mall, pasar, café, tempat hiburan).
c. PENGAWALAN
Giat yang dilakukan oleh petugas untuk menjaga keamanan, keselamatan di jalan atas jiwa dan harta benda dari satu tempat ke tempat lain dengan jalan kaki, ranmor.
Bentuk Pengawalan: Tahanan, orang, vip, harta benda, barang berharga, barang berbahaya.
d. PATROLI
Giat bergerak/dinamis dari suatu tempat ke tempat tertentu yang dilakukan oleh Petugas guna mencegah terjadinya suatu tindak kriminal, memberikan rasa aman, pelindung dan pengayom kepada masyarakat yang bersifat Multifungsi.
BENTUK PATROLI: Jalan kaki, bersepeda, R-2, R-4, berkuda, anjing.
POLA PATROLI: Blok, luar kota, antar wilayah
SIFAT PATROLI MULTI FUNGSI: Deteksi, Prevensi, Represif

  1. PENGENDALIAN MASSA
    • Dasar
      Peraturan Kapolri NO. POL. : 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
    • KETENTUAN UMUM
      • DALMAS
        Giat yang dilakukan oleh Sat POLRI dalam rangka hadapi massa pengunjuk rasa.
      • DALMAS AWAL
        Sat DALMAS tidak dilengkapi Alat-alat perlengkapan khusus kepolisian, digerakkan dalam hadapi kondisi massa tertib dan teratur (situasi hijau).
      • DALMAS LANJUT
        Sat DALMAS yang dilengkapi alat – alat perlengkapan khusus kepolisian, digerakkan dalam hadapi kondisi massa sudah tidak tertib (situasi kuning).
      • LAPIS GANTI
        Lapis ganti giat alih kendali dari Sat DALMAS awal ke dalmas lanjut.
      • NEGOSIATOR
        Anggota POLRI yang melaksanakan perundingan melalui tawar – menawar dengan massa pengunjuk rasa untuk didapatkan kesepakatan bersama.
      • PHH
        Rangkaian giat/proses/cara dalam antisipasi/hadapi terjadinya rusuh massa/huru–hara guna lindungi warga masyarakat dari akses yang ditimbulkan.
      • KENDALI
        Giat yang dilakukan oleh kapolsek/kota, kapolres/kota, kapolwil/tabes, kapolda untuk mengatur segala tindakan di lapangan pada lokasi unras/areal tertentu dalam rangka mencapai satu tujuan.
      • ALIH KENDALI
        Peralihan kendali dari kapolsek/kota kepada kapolres/kota, dari kapolres/kota kepada kapolwil/tabes/kapolda.
      • KENDALI TAKTIS
        Pengendalian oleh kapolsek/kota, kapolres/kota, kappolwil/tabes, kapolda yang berwenang atur segala tindakan pelaksanaan di lapangan pada lokasi unjuk rasa.
      • KENDALI TEKNIS
        Pengendalian oleh pejabat pembinaan fungsi/pimpinan pelaksana dan atau perwira lapangan di sat masing-masing yang bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan tugas semua anggota yang menjadi tanggung jawabnya.
      • KENDALI UMUM
        Pengendalian oleh Kapolda untuk atur seluruh kekuatan dan tindakan pelaksanaan di lapangan dalam unjuk rasa pada kondisi di mana massa pengunjuk rasa sudah melakukan tindakan melawan hukum dalam bentuk ancaman, curas, rusak, bakar, teror, intimidasi, sandera dll (situasi merah).
    • PERSYARATAN SAT DALMAS
      • Mental dan moral yang baik.
      • Keteguhan hati dan loyalitas tinggi.
      • Dedikasi dan disiplin tinggi.
      • Nilai samjas paling rendah 65.
      • Penguasaan terhadap pasal – pasal dalam uuyang berkaitan dengan dalmas.
      • Jiwa korsa yang tinggi.
      • Sikap netral.
      • Kemampuan bela diri.
      • Kemampuan dalam menggunakan peralatan dalmas.
      • Kemampuan bentuk/ ubah formasi dengan cepat.
      • Kemampuan menilai karakteristik massa secara umum.
      • Kemampuan komunikasi dengan baik.
      • Kemampuan menggunakan rantis pengurai massa dan alat khusus dalmas lainnya dengan baik.
      • Kemampuan naik-turun kendaraan dengan tertib dan kecepatan berkumpul.

dunia kepolisian kita

Sejarah Lahirnya Kepolisian Republik Indonesia

SEJARAH LAHIRNYA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


LAHIR, tumbuh dan berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak Proklamasi. Kemerdekaan Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai opersai militer bersama-sama satuan angkatan bersenjata yang lain. Kondisi seperti ini dilakukan oleh Polri karena Polri lahir sebagai satu-satunya satuan bersenjata yang relatif lebih lengkap. Hanya empat hari setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 21 Agustus 1945, secara tegas pasukan polisi segera memproklamirkan diri sebagai Pasukan Polisi Republik Indonesia dipimpin oleh Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin di Surabaya, langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang. Tanggal 29 September 1945 tentara Sekutu yang didalamnya juga terdapat ribuan tentara Belanda menyerbu Indonesia dengan dalih ingin melucuti tentara Jepang. Pada kenyataannya pasukan sekutu tersebut justru ingin membantu Belanda menjajah kembali Indonesia. Oleh karena itu perang antara sekutu dengan pasukan Indonesiapun terjadi dimana-mana. Klimaksnya terjadi pada tanggal 10 Nopember 1945, yang dikenal sebagai "Pertempuran Surabaya". Tanggal itu kemudian dijadikan sebagai hari Pahlawan secara Nasional yang setiap tahun diperingati oleh bangsa Indonesia Pertempuran 10 Nopember 1945.di Surabaya menjadi sangat penting dalam sejarah Indonesia, bukan hanya karena ribuan rakyat Indonesia gugur, tetapi lebih dari itu karena semangat heroiknya mampu menggetarkan dunia dan PBB akan eksistensi bangsa dan negara Indonesia di mata dunia. Andil pasukan Polisi dalam mengobarkan semangat perlawanan rakyat ketika itupun sangat besar.alam menciptakan keamanan dan ketertiban didalam negeri, Polri juga sudan banyak disibukkan oleh berbagai operasi militer, penumpasan pemberontakan dari DI & TII, PRRI, PKI RMS RAM dan G 30 S/PKI serta berbagai penumpasan GPK. Dalam perkembangan paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun internasional, sebagaimana yang di tempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia). 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). 

Masa Kerajaan

Bibit awal mula terbentuknya kepolisian sudah ada pada zaman Kerajaan Majapahit. Pada saat itu patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan. Maka dari itu hingga saai ini sosok Gajah Mada merupakan simbol Kepolisian RI dan sebagai penghormatan, Polri membangun patung Gajah Mada di depan Kantor Mabes Polri dan nama Bhayangkara dijadikan sebagai nama pasukan Kepolisian.

Masa kolonial Belanda

Pada masa kolonial Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu. Pada tahun 1867 sejumlah warga Eropa di Semarang, merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka.

Wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur generaal (Jaksa agung). Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan) , stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.
Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.
Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.

Masa pendudukan Jepang

Pada masa ini Jepang membagi wiliyah kepolisian Indonesia menjadi Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera yang berpusat di Bukittinggi, Kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makassar dan Kepolisian Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin.

Tiap-tiap kantor polisi di daerah meskipun dikepalai oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia, tapi selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan yang dalam praktik lebih berkuasa dari kepala polisi.

Awal kemerdekaan Indonesia

Periode 1945-1950

Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun, sedangkan polisi tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.

Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia sebagai langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang. Sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).

Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.

Rabu, 31 Agustus 2016

ILMU KEPOLISIAN

Nama                          :Charisma Rizqiyah Nugrhani Jumadianto
Alamat                         :Dalegan Panceng Gresik
TTL                            :Gresik,14 JULI 2000

ILMU KEPOLISIAN

A. Menurut Prof Parsudi Suparlan (1999)

Ilmu Kepolisian adalah sebuah bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah sosial dan isu-isu penting serta pengelolaan keteraturan sosial dan moral dari masyarakat, mempelajari upaya-upaya penegakan hukum dan keadilan, dan mempelajari teknik-teknik penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak kejahatan serta cara-cara pencegahannya.
Sebuah bidang ilmu pengetahuan. Sebagai sebuah bidang ilmu pengetahuan maka Ilmu Kepolisian mempunyai paradigma atau sebuah sudut pandang ilmiah yang mencakup epistemologi, ontologi, aksiologi dan metodologi yang mempersatukan berbagai unsur-unsur yang tercakup di dalamnnya sebagai sebuah sistem yang bulat dan menyeluruh. Paradigma dalam ilmu kepolisian adalah antar-bidang (interdisipliner).
Jadi ilmu kepolisian tidak seharusnya mempunyai paradigma yang multi-bidang (multidisipliner) sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof Harsja Bachtiar. Sebab kalau pendekatannya adalah multi-bidang, maka ilmu kepolisian hanya merupakan penggabungan berbagai bidang ilmu pengetahuan melalui berbagai bidang pengajaran dalam sebuah kurikulum yang masing-masing berdiri sendiri dan tidak ada kaitan antara satu dengan yang lainnya. Karena itu apabila Ilmu Kepolisian adalah multi-bidang maka Ilmu Kepolisian tidak mempunyai paradigma, dan juga tidak memerlukan adanya epistemologi, ontologi, aksiologi dan metodologi yang mencirikannya sebagai sebuah Ilmu Kepolisian.
Sebagai sebuah ilmu yang antar-bidang, maka Ilmu Kepolisian tidak mengenal adanya ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri dalam ruang lingkup bidangnya. Jadi dalam ilmu kepolisian seharusnya tidak mungkin harus ada antropologi, sosiologi, psikologi atau ilmu-ilmu hukum dan sebagainya.
Karena sebagai sebuah bidang ilmu yang antar-bidang maka coraknya adalah eklektik. Sehingga, berbagai bidang ilmu pengetahuan yang mendukung dan menjadikannya sebagai Ilmu Kepolisian terserap menjadi bagian dari Ilmu Kepolisian dan tidak seharusnya berdiri sendiri sebagai sebuah bidang ilmu yang berbeda dari Ilmu Kepolisian, tetapi ada dalam cakupan bidang Ilmu Kepolisian. Misalnya, mata kuliah yang berisikan teori-teori mengenai “kebudayaan polisi” yang ada dalam Ilmu Kepolisian bukan lagi dan tidak seharusnya disebut sebagai mata kuliah “antropologi kepolisian” atau “sosiologi pengetahuan tentang kepolisian” atau “administrasi kepolisian” dan bukan “ilmu administrasi untuk polisi” atau “hukum kepolisian” bukan pula “Ilmu hukum kepolisian”, dan sebagainya. ( Buku Bunga Rampai Ilmu Kepolisian , 2011 : 12)

B. Menurut Dr Chrysnanda DL (2015)

Ilmu Kepolisian adalah Ilmu yang mempelajari tentang :
1. UPAYA-UPAYA PENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN.
Tercakup dalam ilmu kepolisian adalah pengetahuan mengenai hukum dan upaya-upaya penegakannya demi keadilan yang harus dipunyai oleh setiap perwira polisi. Sehingga polisi dihargai dan dihormati serta dijadikan panutan yang mengayomi oleh warga masyarakat setempat dan dijadikan sandaran yang terpercaya oleh negara, dan sebagai tempat bagi mereka mcmperoleh bantuan dalam upaya mencari keadilan dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi yang mereka hadapi sehari-hari. Dengan demikian hukum yang harus dipelajari mencakup berbagai permasalahan sosial, bisnis dan ekonomi, politik, dan teknologi; dalam konteks-konteks lokal atau adat, nasional, dan hubungan internasional. Para perwira polisi tidak dididik untuk menjadi ahli hukum tetapi mengetahui hukum-hukum yang relevan dengan tugas-tugasnya dan mempunyai kemampuan untuk menggunakannya dalam menegakkan sesuatu ketentuan hukum dalam sesuatu peristiwa hukum sehingga keadilan dapat ditegakkan.
2. TEKNIK-TEKNIK PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN BERBAGAI TINDAK KEJAHATAN SERTA CARA-CARA PENCEGAHANNYA.
Tercakup dalam ilmu kepolisian adalah pengetahuan yang harus dipunyai polisi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak kejahatan. Keahlian dalam menyelidiki dan menyidik sesuatu tindak kejahatan, yang mencakup kejahatan sosial, ekonomi, politik, dan kejahatan terhadap perorangan atau individu. Keahlian menyelidiki dan menyidik hanya mungkin dapat terwujud kalau perwira polisi mempunyai cukup pengetahuan teori dan berbagai bidang ilmu pengetahuan. Sehingga dia mampu memperoleh informasi dan menyaringnya, membuat hipotesa untuk dijadikan pedoman kerja untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan sehingga sesuatu tindak kejahatan itu dapat dibuktikan kebenarannya. Dan berbagai prosedur yang harus diikuti dalam mengidentifikasi tindak kejahatan dan penjahatnya, menangkap penjahatnya, dan melaporkan sesuatu tindak kejahatan sehingga dapat disampaikan kepada pihak kejaksaan untuk dapat dibawa ke pengadilan.

C. Menurut Firman Fadillah & Tety (2015)

Ilmu Kepolisian adalah Ilmu Pengetahuan untuk mewujudkan suatu keamanan. Ilmu kepolisian ini bersifat transdisipliner artinya adalah ilmu pengetahuan yang melayani, mengayomi dan melindungi ilmu pengetahuan lainnya, untuk dapat bekerja pada hal-hal yang dikelola kepolisian. Ilmu kepolisian tidak terikat pada sedikit ilmu pengetahuan, atau banyak ilmu pengetahuan lain, dan ilmu kepolisian tidak terpengaruh oleh berkembang atau tidaknya ilmu pengetahuan lain tersebut. Namun di sisi lain, ilmu kepolisian juga terbuka terhadap ilmu pengetahuan apa saja yang bisa bekerja pada waktu yang tepat, tempat yang tepat, dan hal yang tepat yang dikelola oleh kepolisian itu sendiri. ( Buku Lex Spesialis Ilmu Kepolisian , 2015)
Nama            : Charisma Rizqiyah Nugrahani Jumadianto
TTL              : Gresik,14 Juli 2000
Alamat          : Dalegan Panceng Gresik
Sekolah         : MA.MA'ARIF NU ASSAADAH