Alamat :Dalegan Panceng Gresik
TTL :Gresik,14 JULI 2000
ILMU KEPOLISIAN
A. Menurut Prof Parsudi Suparlan (1999)
Ilmu Kepolisian adalah sebuah bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah sosial dan isu-isu penting serta pengelolaan keteraturan sosial dan moral dari masyarakat, mempelajari upaya-upaya penegakan hukum dan keadilan, dan mempelajari teknik-teknik penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak kejahatan serta cara-cara pencegahannya.
Sebuah bidang ilmu pengetahuan. Sebagai sebuah bidang ilmu pengetahuan maka Ilmu Kepolisian mempunyai paradigma atau sebuah sudut pandang ilmiah yang mencakup epistemologi, ontologi, aksiologi dan metodologi yang mempersatukan berbagai unsur-unsur yang tercakup di dalamnnya sebagai sebuah sistem yang bulat dan menyeluruh. Paradigma dalam ilmu kepolisian adalah antar-bidang (interdisipliner).
Jadi ilmu kepolisian
tidak seharusnya mempunyai paradigma yang multi-bidang
(multidisipliner) sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof Harsja
Bachtiar. Sebab kalau pendekatannya adalah multi-bidang, maka ilmu kepolisian
hanya merupakan penggabungan berbagai bidang ilmu pengetahuan melalui
berbagai bidang pengajaran dalam sebuah kurikulum yang masing-masing
berdiri sendiri dan tidak ada kaitan antara satu dengan yang
lainnya. Karena itu apabila Ilmu Kepolisian adalah multi-bidang maka Ilmu Kepolisian tidak mempunyai paradigma, dan juga tidak memerlukan adanya epistemologi, ontologi, aksiologi dan metodologi yang mencirikannya sebagai sebuah Ilmu Kepolisian.
Sebagai sebuah ilmu yang antar-bidang, maka Ilmu Kepolisian tidak mengenal adanya ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri dalam ruang lingkup bidangnya. Jadi dalam ilmu kepolisian seharusnya tidak mungkin harus ada antropologi, sosiologi, psikologi atau ilmu-ilmu hukum dan sebagainya.
Karena sebagai sebuah bidang ilmu yang antar-bidang maka coraknya adalah eklektik. Sehingga, berbagai bidang ilmu pengetahuan yang mendukung dan menjadikannya sebagai Ilmu Kepolisian terserap menjadi bagian dari Ilmu Kepolisian dan tidak seharusnya berdiri sendiri sebagai sebuah bidang ilmu yang berbeda dari Ilmu Kepolisian, tetapi ada dalam cakupan bidang Ilmu Kepolisian.
Misalnya, mata kuliah yang berisikan teori-teori mengenai “kebudayaan
polisi” yang ada dalam Ilmu Kepolisian bukan lagi dan tidak seharusnya
disebut sebagai mata kuliah “antropologi kepolisian” atau “sosiologi
pengetahuan tentang kepolisian” atau “administrasi kepolisian” dan bukan
“ilmu administrasi untuk polisi” atau “hukum kepolisian” bukan pula
“Ilmu hukum kepolisian”, dan sebagainya. ( Buku Bunga Rampai Ilmu Kepolisian , 2011 : 12)
B. Menurut Dr Chrysnanda DL (2015)
Ilmu Kepolisian adalah Ilmu yang mempelajari tentang :
1. UPAYA-UPAYA PENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN.
Tercakup dalam ilmu kepolisian adalah pengetahuan mengenai hukum dan upaya-upaya penegakannya demi keadilan yang harus dipunyai oleh setiap perwira polisi. Sehingga polisi dihargai dan dihormati serta dijadikan panutan yang mengayomi oleh warga masyarakat setempat dan dijadikan sandaran yang terpercaya oleh negara, dan sebagai tempat bagi mereka mcmperoleh bantuan dalam upaya mencari keadilan dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi yang mereka hadapi sehari-hari. Dengan demikian hukum yang harus dipelajari mencakup berbagai permasalahan sosial, bisnis dan ekonomi, politik, dan teknologi; dalam konteks-konteks lokal atau adat, nasional, dan hubungan internasional. Para perwira polisi tidak dididik untuk menjadi ahli hukum tetapi mengetahui hukum-hukum yang relevan dengan tugas-tugasnya dan mempunyai kemampuan untuk menggunakannya dalam menegakkan sesuatu ketentuan hukum dalam sesuatu peristiwa hukum sehingga keadilan dapat ditegakkan.
2. TEKNIK-TEKNIK PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN BERBAGAI TINDAK KEJAHATAN SERTA CARA-CARA PENCEGAHANNYA.Tercakup dalam ilmu kepolisian adalah pengetahuan mengenai hukum dan upaya-upaya penegakannya demi keadilan yang harus dipunyai oleh setiap perwira polisi. Sehingga polisi dihargai dan dihormati serta dijadikan panutan yang mengayomi oleh warga masyarakat setempat dan dijadikan sandaran yang terpercaya oleh negara, dan sebagai tempat bagi mereka mcmperoleh bantuan dalam upaya mencari keadilan dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi yang mereka hadapi sehari-hari. Dengan demikian hukum yang harus dipelajari mencakup berbagai permasalahan sosial, bisnis dan ekonomi, politik, dan teknologi; dalam konteks-konteks lokal atau adat, nasional, dan hubungan internasional. Para perwira polisi tidak dididik untuk menjadi ahli hukum tetapi mengetahui hukum-hukum yang relevan dengan tugas-tugasnya dan mempunyai kemampuan untuk menggunakannya dalam menegakkan sesuatu ketentuan hukum dalam sesuatu peristiwa hukum sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Tercakup dalam ilmu kepolisian adalah pengetahuan yang harus dipunyai polisi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak kejahatan.
Keahlian dalam menyelidiki dan menyidik sesuatu tindak kejahatan, yang
mencakup kejahatan sosial, ekonomi, politik, dan kejahatan terhadap
perorangan atau individu. Keahlian menyelidiki dan menyidik hanya
mungkin dapat terwujud kalau perwira polisi mempunyai cukup pengetahuan teori dan berbagai bidang ilmu pengetahuan. Sehingga dia mampu memperoleh informasi dan menyaringnya, membuat hipotesa untuk dijadikan pedoman kerja untuk mengumpulkan bukti-bukti
yang relevan sehingga sesuatu tindak kejahatan itu dapat dibuktikan
kebenarannya. Dan berbagai prosedur yang harus diikuti dalam
mengidentifikasi tindak kejahatan dan penjahatnya, menangkap
penjahatnya, dan melaporkan sesuatu tindak kejahatan sehingga dapat
disampaikan kepada pihak kejaksaan untuk dapat dibawa ke pengadilan.
C. Menurut Firman Fadillah & Tety (2015)
Ilmu Kepolisian adalah Ilmu Pengetahuan untuk mewujudkan suatu keamanan. Ilmu kepolisian ini bersifat transdisipliner artinya
adalah ilmu pengetahuan yang melayani, mengayomi dan melindungi ilmu
pengetahuan lainnya, untuk dapat bekerja pada hal-hal yang dikelola
kepolisian. Ilmu kepolisian tidak terikat pada sedikit ilmu pengetahuan, atau banyak ilmu pengetahuan lain, dan ilmu kepolisian tidak terpengaruh oleh berkembang atau tidaknya ilmu pengetahuan lain tersebut.
Namun di sisi lain, ilmu kepolisian juga terbuka terhadap ilmu
pengetahuan apa saja yang bisa bekerja pada waktu yang tepat, tempat
yang tepat, dan hal yang tepat yang dikelola oleh kepolisian itu
sendiri. ( Buku Lex Spesialis Ilmu Kepolisian , 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar